Jakarta – Ramainya dugaan pengambilalihan kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat yang di nakhodai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara inkonstitusional oleh segelintir oknum dan salah satu purnawirawan TNI jenderal bintang empat, sangat disayangkan. Sebab, langkah yang dilakukan sangat tidak menunjukkan etika politik yang baik.
Cara-cara inskonstitusi untuk mengambil-alih secara paksa kepemimpinan AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan legal secara konstitusi, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, karena merusak tatanan demokrasi di tanah air. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi dan konstitusi.
Negara menjamin masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, berkumpul, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Pasal 24 ayat (1) UU HAM: “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai. dan dikuatkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, tentang Partai Politik.
Jadi sebaiknya, segelintir orang dan purnawirawan Jenderal tersebut, daripada harus membuat gaduh tatanan demokrasi, lebih baik gunakanlah cara-cara yang ksatria dan tidak melawan hukum untuk membuat partai sendiri.
Pangihutan B Haloho, S.H.
Wakil Ketua Umum DPN Himpunan Politisi Muda Indonesia (HIPMI) | Advokat | Pegiat sosial